KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) memiliki hikmah. Hasyim menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan dalam pemilu. Menurutnya, wewenang untuk mengadili sengketa pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), tetapi menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) memiliki hikmah. Hasyim menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan dalam pemilu. Menurutnya, wewenang untuk mengadili sengketa pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), tetapi menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.