KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa akan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis advokat Lucas menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lucas merupakan advokat yang menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri. "Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdspat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana sehingga KPK berencana melakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7).
Pengadilan Tinggi DKI kurangi vonis hukuman advokat Lucas, KPK ajukan kasasi ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa akan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis advokat Lucas menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lucas merupakan advokat yang menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri. "Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdspat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana sehingga KPK berencana melakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7).