JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menjadi 8 tahun penjara. Tak hanya itu, PT DKI rupanya membebaskan IM2 untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun. "IM2 sebagai korporasi tidak termasuk dalam dakwaan, baik bersama-sama dengan Indar Atmanto maupun secara tersendiri. Sehingga dalam perkara ini uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada IM2, " ujar humas PT DKI, Ahmad Sobari, Senin (6/1).
Lebih lanjut, Sobari menyatakan, uang pengganti itu seharusnya dibebankan kepada IM2. Namun, melalui dakwaan tersendiri atau dengan mengajukan gugatan perdata. Sebelumnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Indar Atmanto.