JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkas banding itu diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Pengadilan Tinggi DKI resmi terima banding Ahok
JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkas banding itu diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.