Pengadilan Tinggi DKI resmi terima banding Ahok



JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkas banding itu diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.


Adapun isi berkas banding yang diterima yaitu berita acara penyidikan, berita acara persidangan, dan surat lain yang berkaitan dengan perkara Ahok.

"Hari ini berkas banding Pak Ahok telah diterima Pengadilan Tinggi DKI," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5).

Johanes mengatakan, sebelum menunjuk majelis hakim yang akan memproses banding itu, pihaknya terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas banding tersebut.

Ia menyampaikan proses putusan banding di Pengadilan Tinggi tetap akan berlanjut meski Ahok memutuskan untuk mencabut banding.

"Walapun Pak Ahok telah mencabut bandingnya, Pengadilan Tinggi akan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena sampai saat ini JPU masih tetap banding artinya belum mencabut permohonan bandingnya," ujar Johanes.

Kemarin, Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan oleh Veronica Tan, istri Ahok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie