Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Romli Atmasasmita



JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman untuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. PT menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan uang pengganti US$ 2.000 dan Rp 5 juta. Putusan banding ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, September 2009, yang menghukum Guru Besar Universitas Padjadjaran ini dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan dua bulan. Andi Samsan Nganro, Humas PT DKI Jakarta mengatakan, Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Cuma, hakim PT melihat asas kemanfaatan Sisminbakum dan status Romli sebagai mantan penggiat aktivis antikorupsi, sebagai hal yang meringankan. Meski hukumannya dikurangi, Romli mengaku tetap akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Soalnya, putusan itu tetap menyatakan ia bersalah melakukan korupsi. "Saya akan terus mencari keadilan hingga ke MA. Saya pasti akan mengajukan kasasi," tegas Romli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi