KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis seumur hidup tiga mantan pejabat Jiwasraya setelah upaya banding mereka diterima. Mereka antara lain, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya 2008 - 2018. Pada periode 2013 -2018, Hary menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya. Sementara Syahmirwan sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008 - 2014. Dalam berkas putusan, pengadilan membatalkan vonis seumur hidup terhadap ketiganya. Hukuman Hendrisman dan Harry turun menjadi 20 tahun penjara. Sementara vonis Syahmirwan menjadi 18 tahun bui. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Jiwasraya.
Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis seumur hidup tiga mantan pejabat Jiwasraya setelah upaya banding mereka diterima. Mereka antara lain, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya 2008 - 2018. Pada periode 2013 -2018, Hary menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya. Sementara Syahmirwan sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008 - 2014. Dalam berkas putusan, pengadilan membatalkan vonis seumur hidup terhadap ketiganya. Hukuman Hendrisman dan Harry turun menjadi 20 tahun penjara. Sementara vonis Syahmirwan menjadi 18 tahun bui. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Jiwasraya.