KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Samsul Huda, kuasa hukum terpidana korupsi KTP-El Andi Agustinus atau Andi Narogong mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis kliennya. "Kami sudah ajukan permohonan kasasi, sejak beberapa hari lalu" katanya saat dihubungi KONTAN Jumat (20/4). Samsul melanjutkan, upaya kasasi ditempuh lantaran dia menilai pertimbangan majelis banding tak sesuai dengan fakta persidangan.
Pengadilan Tinggi jatuhkan hukuman 11 tahun, Andi Narogong ajukan kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Samsul Huda, kuasa hukum terpidana korupsi KTP-El Andi Agustinus atau Andi Narogong mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis kliennya. "Kami sudah ajukan permohonan kasasi, sejak beberapa hari lalu" katanya saat dihubungi KONTAN Jumat (20/4). Samsul melanjutkan, upaya kasasi ditempuh lantaran dia menilai pertimbangan majelis banding tak sesuai dengan fakta persidangan.