Pengadilan Tinggi London Tolak Gugatan Tesla Terkait Lisensi Paten 5G



KONTAN.CO.ID - LONDON. Pengadilan Tinggi London menolak gugatan Tesla terkait lisensi paten 5G pada hari Senin.

Mengutip dari Reuters, perusahaan teknologi AS InterDigital dan platform lisensi paten pada memenangkan gugatan Tesla di London.

Asal tahu saja, Tesla tengah mencari lisensi paten menjelang peluncuran kendaraan 5G buatannya di Inggris.


Baca Juga: Insentif Pemerintah Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penjualan Mobil Listrik

Perusahaan Elon Musk menggugat InterDigital (IDCC.O) dan Avanci yang melisensikan paten dari banyak pemilik, sebagian besar untuk penggunaan otomotif  di Pengadilan Tinggi London pada tahun 2023.

Tesla ingin pengadilan menentukan ketentuan yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif (FRAND) dari lisensi untuk menggunakan paten yang dimiliki oleh pemegang paten, termasuk InterDigital dan yang dilisensikan oleh Avanci.

Pengacara Tesla mengatakan dalam berkas pengadilan untuk sidang pada bulan Mei bahwa perusahaan "berencana untuk segera meluncurkan kendaraan 5G di Inggris".

Namun, InterDigital dan Avanci meminta pengadilan untuk menolak permohonan Tesla untuk putusan tentang persyaratan FRAND untuk lisensi.

Pengadilan Tinggi memutuskan mendukung mereka. Hakim Timothy Fancourt mengatakan dalam putusan tertulis bahwa permohonan Tesla untuk lisensi ditolak tetapi klaim Tesla untuk mencabut tiga paten InterDigital dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Naik Terlalu Tinggi, Saham Tesla Diturunkan Peringkatnya

Editor: Tri Sulistiowati