Pengadilan Tinggi PBB Titahkan Israel untuk Mencegah Genosida di Gaza



KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat memerintahkan Israel melakukan segala upaya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun di Gaza.

Namun panel tersebut tidak memerintahkan Yerusalem untuk mengakhiri serangan militer yang dilakukan Israel yang telah menghancurkan sejumlah daerah di Palestina.

Dalam keputusan yang akan membuat Israel tetap berada di bawah pengawasan hukum selama bertahun-tahun ke depan, pengadilan tersebut tidak memberikan banyak pilihan lain kepada para pemimpin Israel dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menjadi inti dari salah satu konflik paling sulit di dunia. 


Di sisi lain, setengah lusin perintah pengadilan akan sulit dicapai tanpa adanya gencatan senjata atau jeda dalam pertempuran.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bersidang Genosida Israel Ini Harapan Erdogan & Pemimpin Dunia

“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue.

Keputusan tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan yang telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina.

Selain itu, konflik ini juga telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan membuat hampir 85% dari 2,3 juta penduduknya harus mengungsi.

Pengadilan memutuskan bahwa Israel harus melakukan semua yang bisa dilakukannya untuk mencegah genosida, termasuk menahan diri untuk tidak menyakiti atau membunuh warga Palestina. 

Keputusan tersebut juga memutuskan bahwa Israel harus segera memberikan bantuan dasar ke Gaza dan bahwa negara tersebut harus menghukum setiap hasutan untuk melakukan genosida, dan tindakan lainnya.

Panel meminta Israel untuk menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil dalam waktu satu bulan.

“Ini saatnya pengadilan dapat kembali dan berkata, 'Anda belum memenuhi perintah. Anda belum mematuhinya. Sekarang kami mendapati Anda sedang melakukan genosida,’” kata Mary Ellen O’Connell, seorang profesor hukum dan studi perdamaian internasional di Kroc Institute, Universitas Notre Dame.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) Tidak Perintahkan Israel Hentikan Perang di Gaza

Merespons keputusan ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan fakta bahwa pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah sebuah rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi. Dia bersumpah untuk terus melanjutkan perang.

Kekuasaan keputusan ini diperkuat dengan penetapan waktunya, yang bertepatan dengan Hari Peringatan Holocaust Internasional.

Editor: Tendi Mahadi