KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Danang Haryanto mengatakan, pihaknya belum memutuskan apapun terkait hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten terhadap kliennya itu. Hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (miliar) subsider 10 bulan. Namun, Danang menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apakah kliennya hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. “Mohon maaf belum tahu,” kata Danang kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Pengadilan Tinggi Perintahkan Ganti Rugi Korban Binomo, Ini Jawaban Indra Kenz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Danang Haryanto mengatakan, pihaknya belum memutuskan apapun terkait hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten terhadap kliennya itu. Hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (miliar) subsider 10 bulan. Namun, Danang menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apakah kliennya hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. “Mohon maaf belum tahu,” kata Danang kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).