JAKARTA-Penerima suap senilai Rp 6 miliar dari tangan Artalyta Suryani, Jaksa Urip Tri Gunawan, harus puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta yang menolak banding yang diajukannya. Pasalnya, putusan PT DKI justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yaitu, "Dengan memenjarakan sang jaksa selama 20 tahun di penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta, Madya Sukarja, yang juga anggota hakim sidang banding Urip, ketika dihubungi wartawan lewat telepon di KPK, Jumat(28/11). Namun, PT DKI Jakarta merevisi putusan tentang subsider penjara. Sebelimnya PN Tipikor menetapkan subsider penjara selama 12 bulan. Lantas, PT DKI menjadi delapan bulan penjara, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketetapan putusan PT DKI Jakarta untuk bertahan pada vonis PN Tipikor tersebut mendapat Dissenting Opinion atau pendapat yang berbeda dari dua anggota majelis hakim. Yaitu yaitu Abdurrahman Hasan dan Surya Jaya. "Mereka berdua berpendapat, seharusnya Urip divonis seumur hidup karena perbuatan itu dilakukan Urip ketika dia menjabat sebagai penegak hukum," terang Madya menirukan pendapat dua hakim anggota tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pengadilan Tinggi Tolak Banding Jaksa Urip
Oleh: Aprillia Ika
Minggu, 30 November 2008 12:59 WIB