JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama. Kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Lalu, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Pengadilan Tinggi tunjuk 5 hakim pada kasus Ahok
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama. Kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Lalu, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.