Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Korupsi Mobil Damkar



JAKARTA. Perusahaan rekanan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Hengky Samuel Daud menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pemilik PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 97 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diselenggarakan oleg Depdagri. Atas sangkaan ini, Hengky didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Dalam dakwaan pertama, penuntut umum menggunakan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 pada UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum, Rudy Margono, beranggapan Hengky melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Sejumlah pejabat ikut digemukkan pundi-pundinya atas perbuatan Hengky tersebut. Antara lain Oentarto Sindung Mawardi, Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir M M untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tipe V.80 ASM tahun anggaran 2003 di Pemerintah Propinsi Riau. Dakwaan kesatu tersebut ditambah dakwaan kedua yang terdiri dari dua pasal juga. Keduanya adalah dakwaan primer pasal 5 yat 1 huruf b dan dakwaan subsidair pasal 13 pada UU yang sama.


Ini adalah pasal tuduhan suap. "Telah melakukan serangkain perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," beber penuntut umum KMS A. Roni, (01/10). Ancaman terberat dari sejumlah pasal yang disangkakan dalam dua dakwaaan tersebut, Hengky bisa diancam maksimal hingga 20 tahun kurungan. Tak hanya itu, pria 54 tahun ini juga terancam hukuman denda maksimal sampai Rp 1 miliar. Modus kejahatan ini adalah penggelembungan harga (mark up) dan penunjukan langsung. Penunjukan langsung terjadi setelah ada surat Radiogram yang dikeluarkan oleh Direktur Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Oentarto Sindung Mawardi. Akhirnya 22 wilayah menggunakan mobil damkar dengan merek Tohatsu tersebut. Tindakan Oentarto ini diimbali Rp 150 juta oleh Hengky. Sementara Hengky diuntungkan dengan hingga Rp 86,07 miliar. Meski hukuman berat membayangi, pria kelahiran Manado ini tak gentar. Hengky justru terkesan pasrah dan sudah siap dihukum. Makanya dia memilih untuk tak didampingi penasihat hukum selama persidangan. Hengky pun memilih tak akan memberikan tanggapan atas surat dakwaan penuntut umum (eksepsi) meski majelis hakim yang dipimpin Maryana sudah memberikan tawaran. "Nasib saya sudah saya serahkan kepada Bapak (hakim) dan saya sudah siap menjalani hukuman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News