JAKARTA. Perusahaan rekanan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Hengky Samuel Daud menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemilik PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 97 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diselenggarakan oleg Depdagri. Atas sangkaan ini, Hengky didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Dalam dakwaan pertama, penuntut umum menggunakan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 pada UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum, Rudy Margono, beranggapan Hengky melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Sejumlah pejabat ikut digemukkan pundi-pundinya atas perbuatan Hengky tersebut. Antara lain Oentarto Sindung Mawardi, Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir M M untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tipe V.80 ASM tahun anggaran 2003 di Pemerintah Propinsi Riau. Dakwaan kesatu tersebut ditambah dakwaan kedua yang terdiri dari dua pasal juga. Keduanya adalah dakwaan primer pasal 5 yat 1 huruf b dan dakwaan subsidair pasal 13 pada UU yang sama.
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Korupsi Mobil Damkar
JAKARTA. Perusahaan rekanan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Hengky Samuel Daud menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemilik PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 97 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diselenggarakan oleg Depdagri. Atas sangkaan ini, Hengky didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Dalam dakwaan pertama, penuntut umum menggunakan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 pada UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum, Rudy Margono, beranggapan Hengky melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Sejumlah pejabat ikut digemukkan pundi-pundinya atas perbuatan Hengky tersebut. Antara lain Oentarto Sindung Mawardi, Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir M M untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tipe V.80 ASM tahun anggaran 2003 di Pemerintah Propinsi Riau. Dakwaan kesatu tersebut ditambah dakwaan kedua yang terdiri dari dua pasal juga. Keduanya adalah dakwaan primer pasal 5 yat 1 huruf b dan dakwaan subsidair pasal 13 pada UU yang sama.