KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023). Dalam berkas dakwaan itu, jaksa KPK mendakwa Rafael dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. “Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: KPK Telisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun Dengan demikian, Rafael akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya. Ali menyebutkan, Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Selain itu, Rafael diduga melakukan TPPU senilai Rp 31,7 miliar pada periode 2003-2010 dan sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS, periode 2011-2023. “Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ucap Ali. Ali mengatakan, sejak berkas Rafael dilimpahkan, status penahanannya kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali. Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.