KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023). Dalam berkas dakwaan itu, jaksa KPK mendakwa Rafael dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. “Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Rafael Alun Trisambodo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023). Dalam berkas dakwaan itu, jaksa KPK mendakwa Rafael dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. “Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).