JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Sidang pun dilanjutkan pada agenda pembuktian. Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (30/12/2016), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diajukan ke pembuktian. Sementara eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke agenda pembuktian sampai putusan. "Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum." kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan selanya.
Pengadilan tipikor Surabaya lanjutkan kasus Dahlan
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Sidang pun dilanjutkan pada agenda pembuktian. Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (30/12/2016), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diajukan ke pembuktian. Sementara eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke agenda pembuktian sampai putusan. "Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum." kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan selanya.