SAN FRANCISCO. Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak permintaan pemerintahan Donald Trump untuk memberlakukan kembali larangan perjalanan bagi pengunjung dari sejumlah negara ke Negeri Paman Sam. Keputusan itu disampaikan Sabtu malam waktu setempat oleh Pengadilan Banding AS ke-9 di San Fransisco. Permintaan Trump akan ditangguhkan hingga Hakim mendengarkan argumen yang lebih kuat baik dari kubu Trump maupun Pengadilan Negeri Settle yang sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump. Mengutip Bloomberg, Minggu (5/2), Pengadilan Tinggi meminta kubu Trump mengirimkan tanggapan balik berisi argumen yang lebih kuat soal larangan masuk sementara bagi imigran pada Senin (6/2). Selain itu, Pengadilan Tinggi juga meminta hakim Pengadilan Negeri Settle untuk merespons penangguhan banding tersebut.
Pengadilan tolak banding Trump soal imigran
SAN FRANCISCO. Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak permintaan pemerintahan Donald Trump untuk memberlakukan kembali larangan perjalanan bagi pengunjung dari sejumlah negara ke Negeri Paman Sam. Keputusan itu disampaikan Sabtu malam waktu setempat oleh Pengadilan Banding AS ke-9 di San Fransisco. Permintaan Trump akan ditangguhkan hingga Hakim mendengarkan argumen yang lebih kuat baik dari kubu Trump maupun Pengadilan Negeri Settle yang sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump. Mengutip Bloomberg, Minggu (5/2), Pengadilan Tinggi meminta kubu Trump mengirimkan tanggapan balik berisi argumen yang lebih kuat soal larangan masuk sementara bagi imigran pada Senin (6/2). Selain itu, Pengadilan Tinggi juga meminta hakim Pengadilan Negeri Settle untuk merespons penangguhan banding tersebut.