JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Bank Mutiara. Dengan demikian Pengadilan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa terkait gugatan yang dilayangkan WestLB AG London Branch soal salah transfer dana senilai US$ 26 juta."Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat (Bank Mutiara) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang secara absolut mengadili gugatan WestLB terhadap Bank Mutiara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan sela, Rabu (26/5).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa dari proses tanya jawab antara para pihak terungkap bahwa gugatan WestLB terkait dengan pengembalian dana yang keliru ditransfer oleh bank asal Jerman itu. Gugatan juga terkait dengan pembayaran terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1359-1362 KUHPerdata. “Ternyata bahwa titel gugatan didasarkan pada hukum Indonesia,” katanya.Karena itu, sengketa ini harus diperiksa dan diadili menurut hukum Indonesia yang didasarkan atas prinsip actor sequitur forum rei. Khususnya, terkait dengan tempat kedudukan tergugat yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Atas putusan itu, kuasa hukum Bank Mutiara, Umi Alfiah menyatakan minta waktu tiga minggu untuk menyiapkan jawaban. “Ini bukan masalah salah transfer. Namun ada permasalahan dalam pemenuhan kewajiban WestLB pada klien kami,” ujar Umi. Karena itu, ia mengaku perlu menelusuri proses pencairan dana pada seluruh pihak terkait.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan Tolak Eksepsi Bank Mutiara
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Bank Mutiara. Dengan demikian Pengadilan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa terkait gugatan yang dilayangkan WestLB AG London Branch soal salah transfer dana senilai US$ 26 juta."Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat (Bank Mutiara) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang secara absolut mengadili gugatan WestLB terhadap Bank Mutiara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan sela, Rabu (26/5).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa dari proses tanya jawab antara para pihak terungkap bahwa gugatan WestLB terkait dengan pengembalian dana yang keliru ditransfer oleh bank asal Jerman itu. Gugatan juga terkait dengan pembayaran terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1359-1362 KUHPerdata. “Ternyata bahwa titel gugatan didasarkan pada hukum Indonesia,” katanya.Karena itu, sengketa ini harus diperiksa dan diadili menurut hukum Indonesia yang didasarkan atas prinsip actor sequitur forum rei. Khususnya, terkait dengan tempat kedudukan tergugat yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Atas putusan itu, kuasa hukum Bank Mutiara, Umi Alfiah menyatakan minta waktu tiga minggu untuk menyiapkan jawaban. “Ini bukan masalah salah transfer. Namun ada permasalahan dalam pemenuhan kewajiban WestLB pada klien kami,” ujar Umi. Karena itu, ia mengaku perlu menelusuri proses pencairan dana pada seluruh pihak terkait.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News