JAKARTA. PT Dextam Contractors boleh tersenyum lega. Soalnya, gugatannya melawan Shimizu Corporataion diputuskan bisa diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan memeriksa bukti dan saksi terkait gugatan Dextam terhadap perusahaan asal Jepang tersebut. Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihaknya berwenang memeriksa perkara tersebut lantaran wilayah hukumnya masih berada dalam yuridiksinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat masih memiliki kewenangan absolut mengadili perkara tersebut. "Menolak eksepsi (jawaban) tergugat dan menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melanjutkan perkara ini," ujar Basuki dalam amar putuannya pekan lalu.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk mengajukan jawaban dan kemudian masuk dalam proses pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari para pihak yang bersengketa. Atas putusant tersebut, kuasa hukum Shimizu Tagor Ricardo Sibarani mengatakan pihaknya siap melanjutkan parkara tersebut. "Kami siap melanjutkan untuk pembuktian," ujarnya usai sidang.