KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh BYD Company Limited terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait hak atas merek Denza di Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung menyusul pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum perusahaan asal Tiongkok itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan ini menegaskan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Majelis hakim berlandaskan prinsip first-to-file sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, yang menyatakan bahwa hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Selain itu, prinsip teritorialitas juga menjadi dasar pertimbangan, yang berarti perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam yurisdiksi negara tempat merek tersebut didaftarkan.
Pengadilan Tolak Gugatan BYD atas Merek Denza, Sengketa Belum Berakhir?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh BYD Company Limited terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait hak atas merek Denza di Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung menyusul pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum perusahaan asal Tiongkok itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan ini menegaskan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Majelis hakim berlandaskan prinsip first-to-file sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, yang menyatakan bahwa hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Selain itu, prinsip teritorialitas juga menjadi dasar pertimbangan, yang berarti perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam yurisdiksi negara tempat merek tersebut didaftarkan.