JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT PAM Mineral harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi terhadap PT Asuransi Central Asia (ACA) sehubungan sengketa pembayaran klaim asuransi. Majelis hakim yang diketuai Hakim Mas’ud, Rabu (7/1) dalam pertimbangan putusannya berpendapat PAM Mineral tak mampu membuktikan adanya wanprestasi sebagaimana ditudingkan. ACA tidak terbukti wanprestasi perihal perjanjian polis asuransi. Atas putusan ini, kuasa hukum PAM Mineral Ratna M Madurani mengaku kecewa. “Intinya kalau ditolak ini jadi perseden buruk bagi konsumen yang mengajukan klaim terhadap asuransi itu. Kami akan komunikasikan dengan klien dulu untuk memutuskan upaya hukum lain seperti banding," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum PT ACA Ferry Fediansyah menilai, putusan hakim sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pihaknya mengklaim selalu berpatokan pada ketentuan yang diatur di dalam polis asuransi ketika menilai kerusakan kendaraan. Pihaknya tidak pernah melakukan wanprestasi perjanjian apapun. Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap bila PAM Mineral memutuskan untuk mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan ini. “Dari kami tentu saja akan mengajukan kontra memori banding,” paparnya. Asal tahu saja, kasus ini bermula saat PAM Mineral membeli polis asuransi kendaraan bermotor kepada ACA melalui PT Trust Finance Indonesia sebagai agen dengan nomor 217112034490 untuk kendaraan Hino FM 260 JD Dump Truck tahun 2012 nomor polisi DD 9690 XV dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 880 juta di tahun pertama Total Loss Only (TLO) atau kerugian total. Perjanjian tersebut dibuat pada 19 Februari 2012 lalu.