Pengadilan tolak gugatan PAM Mineral terhadap ACA



JAKARTA.  Perusahaan tambang mineral, PT PAM Mineral harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi terhadap PT Asuransi Central Asia (ACA) sehubungan sengketa pembayaran klaim asuransi.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Mas’ud, Rabu (7/1) dalam pertimbangan putusannya berpendapat PAM Mineral tak mampu membuktikan adanya wanprestasi sebagaimana ditudingkan. ACA tidak terbukti wanprestasi perihal perjanjian polis asuransi.

Atas putusan ini, kuasa hukum PAM Mineral Ratna M Madurani mengaku kecewa. “Intinya kalau ditolak ini jadi perseden buruk bagi konsumen yang mengajukan klaim terhadap asuransi itu. Kami akan komunikasikan dengan klien dulu untuk memutuskan upaya hukum lain seperti banding," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum PT ACA Ferry Fediansyah menilai, putusan hakim sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pihaknya mengklaim selalu berpatokan pada ketentuan yang diatur di dalam polis asuransi ketika menilai kerusakan kendaraan. Pihaknya tidak pernah melakukan wanprestasi perjanjian apapun.

Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap bila PAM Mineral memutuskan untuk mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan ini. “Dari kami tentu saja akan mengajukan kontra memori banding,” paparnya.

Asal tahu saja, kasus ini bermula saat PAM Mineral membeli polis asuransi kendaraan bermotor kepada ACA melalui PT Trust Finance Indonesia sebagai agen dengan nomor 217112034490 untuk kendaraan Hino FM 260 JD Dump Truck tahun 2012 nomor polisi DD 9690 XV dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 880 juta di tahun pertama Total Loss Only (TLO) atau kerugian total. Perjanjian tersebut dibuat pada 19 Februari 2012 lalu.

Nah pada akhir tahun 2012 di Morowali Sulawesi Tengah terjadi kerusakan atas mobil tersebut. Kemudian pada 27 Maret 2013 dilakukan verifikasi atau penilaian kondisi kerusakan. Namun berdasarkan adjuster ACA, kerusakan kendaraan PAM tidak memenuhi standar yang diperjanjikan dalam asuransi dan klaim PAM ditolak oleh ACA.

Penolakan ACA tersebut dinilai PAM merupakan penolakan untuk kewajibannya membayar asuransi. Karena itu, PAM menuding ACA telah melakukan wanprestasi. Akibatnya PAM mengaku menderita kerugian sebesar Rp 880 juta. Padahal PAM telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor.

Akhirnya, kasus ini pun selanjutnya di bawa ke pengadilan. PAM Mineral menggugat ACA dan juga menyeret PT Trust Finance Indonesia selaku turut tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto