JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT PAM Mineral harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi terhadap PT Asuransi Central Asia (ACA) sehubungan sengketa pembayaran klaim asuransi. Majelis hakim yang diketuai Hakim Mas’ud, Rabu (7/1) dalam pertimbangan putusannya berpendapat PAM Mineral tak mampu membuktikan adanya wanprestasi sebagaimana ditudingkan. ACA tidak terbukti wanprestasi perihal perjanjian polis asuransi. Atas putusan ini, kuasa hukum PAM Mineral Ratna M Madurani mengaku kecewa. “Intinya kalau ditolak ini jadi perseden buruk bagi konsumen yang mengajukan klaim terhadap asuransi itu. Kami akan komunikasikan dengan klien dulu untuk memutuskan upaya hukum lain seperti banding," jelasnya.
Pengadilan tolak gugatan PAM Mineral terhadap ACA
JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT PAM Mineral harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi terhadap PT Asuransi Central Asia (ACA) sehubungan sengketa pembayaran klaim asuransi. Majelis hakim yang diketuai Hakim Mas’ud, Rabu (7/1) dalam pertimbangan putusannya berpendapat PAM Mineral tak mampu membuktikan adanya wanprestasi sebagaimana ditudingkan. ACA tidak terbukti wanprestasi perihal perjanjian polis asuransi. Atas putusan ini, kuasa hukum PAM Mineral Ratna M Madurani mengaku kecewa. “Intinya kalau ditolak ini jadi perseden buruk bagi konsumen yang mengajukan klaim terhadap asuransi itu. Kami akan komunikasikan dengan klien dulu untuk memutuskan upaya hukum lain seperti banding," jelasnya.