JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jero Wacik. KPK sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut mengatakan sedari awal pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para tersangka. "Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/4). Sebelumnya, putusan penolakan gugatan Jero Wacik dibacakan hakim tunggal Sihar Purba.
Pengadilan tolak gugatan praperadilan Jero Wacik
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jero Wacik. KPK sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut mengatakan sedari awal pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para tersangka. "Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/4). Sebelumnya, putusan penolakan gugatan Jero Wacik dibacakan hakim tunggal Sihar Purba.