Pengadilan tolak keberatan Pertamina



JAKARTA. Upaya konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro untuk lolos dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan PT Pertamina cs atas putusan KPPU.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menguatkan vonis KPPU yang menyatakan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation telah melakukan persekongkolan dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro.

Tjokorda Rae Suamba, Ketua Majelis Hakim mengatakan, dalam pemeriksaan pokok perkara, hakim tidak menemukan hal baru sebagai pertimbangan keberatan yang diajukan oleh peserta konsorsium. Makanya, dalam pertimbangan, hakim tetap menggunakan dalil-dalil yang dipakai oleh KPPU dalam memutuskan perkara.


Menurut majelis hakim, dalam menjatuhkan vonis, KPPU sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada bahwa memang ada persekongkolan dalam tender proyek Donggi Senoro ini.

Putusan ini tentu saja membuat kecewa para pemohon.Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun mengatakan keputusan KPPU dalam proyek ini aneh. Pasalnya, satu sisi KPPU menyatakan ada persekongkolan. Namun , di sisi lain, wasit persaingan usaha ini tetap minta agar proyek Donggi Senoro diteruskan. "Seolah-olah KPPU melegalkan persekongkolan," kata Harun.

Manajer Komunikasi Mitsubishi Corporation, Shunsuke Nanamik menyatakan kecewa atas putusan ini. Karena dalam proses tender, Mitsubishi sudah menjalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebaliknya Anggota litigasi KPPU, M. Iqbal mengatakan putusan majelis tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada.

Pada Januari 2011 lalu KPPU menghukum Pertamina membayar denda sebesar Rp 10 miliar, Medco Energi sebesar Rp 5 miliar, Medco E&P senilai Rp 1 miliar dan Mitsubishi membayar denda sebanyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: