JAKARTA. Upaya konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro untuk lolos dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan PT Pertamina cs atas putusan KPPU. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menguatkan vonis KPPU yang menyatakan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation telah melakukan persekongkolan dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro. Tjokorda Rae Suamba, Ketua Majelis Hakim mengatakan, dalam pemeriksaan pokok perkara, hakim tidak menemukan hal baru sebagai pertimbangan keberatan yang diajukan oleh peserta konsorsium. Makanya, dalam pertimbangan, hakim tetap menggunakan dalil-dalil yang dipakai oleh KPPU dalam memutuskan perkara.
Pengadilan tolak keberatan Pertamina
JAKARTA. Upaya konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro untuk lolos dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan PT Pertamina cs atas putusan KPPU. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menguatkan vonis KPPU yang menyatakan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation telah melakukan persekongkolan dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro. Tjokorda Rae Suamba, Ketua Majelis Hakim mengatakan, dalam pemeriksaan pokok perkara, hakim tidak menemukan hal baru sebagai pertimbangan keberatan yang diajukan oleh peserta konsorsium. Makanya, dalam pertimbangan, hakim tetap menggunakan dalil-dalil yang dipakai oleh KPPU dalam memutuskan perkara.