Pengadilan tolak keberatan Pertamina atas putusan KPPU



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan Pertamina Cs. atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, putusan KPPU atas dugaan persekongkolan dalam proyek pembangunan kilang liquid natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro sudah tepat.Majelis hakim menyatakan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E& P Tomori dan Mitsubishi Corporation telah melakukan persengkongkolan dalam beauty contest proyek LNG Donggi Senoro. Persengkongkolan itu itu untuk mengatur supaya Mitsubishi keluar sebagai pemenang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan KPPU telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Lagipula, majelis hakim tidak menemukan hal-hal baru yang bisa dijadikan pertimbangan dalam perkara ini. "Karena itu, majelis tidak melihat sesuatu yang bisa membatalkan analis KPPU," tegas Tjokroda. Mendengar putusan tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun mengaku kecewa atas putusan majelis tersebut. Menurutnya, keputusan KPPU yang menuding Pertamina Cs melakukan persengkongkolan adalah tidak benar. Sebab, dia berdalih Pertamina Cs masih diminta meneruskan proyek itu padahal telah melakukan kongkalikong. "Jadi seolah-olah KPPU melegalkan persengkongkolan," ujar Harun.Pertamina akan mengajukan kasasi atas putusan hakim ini. Namun, perusahaan minyak dan gas nasional ini akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut.Hal senada disampaikan Mitsubishi. Manager Komunikasi Mitsubishi Corporation Shunsuke Nanamik mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia tetap percaya bahwa Mitsubishi terpilih melalui proses yang adil dan transparan. Sebab, semua tindakan yang dilakukan selama proses tender sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.Lain halnya dengan KPPU. Anggota litigasi KPPU M. Iqbal mengaku cukup puas dengan putusan hakim ini. Dia siap menghadapi permohonan kasasi Pertamina Cs.Dalam putusannya pada Januari lalu, KPPU telah menghukum Pertamina membayar denda sebesar Rp 10 miliar, Medco Energi International sebesar Rp 5 miliar, Medco E&P senilai Rp 1 miliar dan Mitsubishi sebanyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can