JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan permohonan renvoi (koreksi) prosedur yang diajukan dua kreditur PT Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) dalam pailit. Majelis hakim berpendapat klaim tagihan yang disampaikan oleh PT Elnusa Tbk sebesar Rp 3 miliar dan PT Virgo Makmur Persada sebesar US$ 700.000 tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan. Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan klaim tagihan yang diajukan Virgo tidak didukung dengan pembuktian yang kuat. Baik dari segi nominal dan kedudukan hukum tidak bisa dibuktikan selama persidangan "Menolak permohonan pemohon," ujar Bambang saat membaca amar putusannya, Senin (15/12).
Pengadilan tolak klaim tagihan Elnusa dan Virgo
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan permohonan renvoi (koreksi) prosedur yang diajukan dua kreditur PT Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) dalam pailit. Majelis hakim berpendapat klaim tagihan yang disampaikan oleh PT Elnusa Tbk sebesar Rp 3 miliar dan PT Virgo Makmur Persada sebesar US$ 700.000 tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan. Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan klaim tagihan yang diajukan Virgo tidak didukung dengan pembuktian yang kuat. Baik dari segi nominal dan kedudukan hukum tidak bisa dibuktikan selama persidangan "Menolak permohonan pemohon," ujar Bambang saat membaca amar putusannya, Senin (15/12).