JAKARTA. Niat PT Pupuk Indonesia Holding Company dan anak usaha yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menggugat pailit PT Sri Melamin Rejeki Palembang kandas. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menilai utang Sri Rejeki kepada Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja tidak bisa dibuktikan secara sederhana. “Masih ada sengketa terkait jumlah utang, dan siapa yang sebenarnya wan prestasi," ujar Nawawi. Makanya untuk membuktikannya harus disidangkan di luar pengadilan niaga. Selain itu, dalam perjanjian menyebutkan sengketa harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Makanya, hakim pun menandaskan gugatan itu.
Pengadilan tolak pailitkan Sri Melamin
JAKARTA. Niat PT Pupuk Indonesia Holding Company dan anak usaha yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menggugat pailit PT Sri Melamin Rejeki Palembang kandas. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menilai utang Sri Rejeki kepada Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja tidak bisa dibuktikan secara sederhana. “Masih ada sengketa terkait jumlah utang, dan siapa yang sebenarnya wan prestasi," ujar Nawawi. Makanya untuk membuktikannya harus disidangkan di luar pengadilan niaga. Selain itu, dalam perjanjian menyebutkan sengketa harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Makanya, hakim pun menandaskan gugatan itu.