JAKARTA.PT Megacity Development, pengembang apartemen Dukuh Golf, tak jadi pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen tersebut. "Menyatakan menolak permohonan kepailitan pemohon (pembeli) seluruhnya," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan putusannya, Kamis (24/6). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan yang diajukan oleh 9 pembeli apartemen tidak memenuhi syarat kepailitan yang disebutkan pada pasal 2 dan 8 UU Kepailitan. Terutama soal syarat sederhana dalam pembuktiannya, terkait adanya utang yang telah jatuh tempo. Mengacu pendapat ahli Yahya Harahap, persoalan dispute (perselisihan) dalam sebuah perjanjian harus diputuskan dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini terkait soal pernyataan wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Kepemilikan Apartemen Dukuh Golf. Dimana disebutkan jika dalam waktu 120 hari sejak PPJB kewajiban pembayaran dilunasi apartemen tidak juga diserahkan, maka pembeli dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. "Ini harus diputus terlebih dulu oleh Pengadilan Negeri karena ada perselisihan terkait wanprestasi," jelasnya.
Pengadilan Tolak Pemailitan Pengembang Dukuh Golf
JAKARTA.PT Megacity Development, pengembang apartemen Dukuh Golf, tak jadi pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen tersebut. "Menyatakan menolak permohonan kepailitan pemohon (pembeli) seluruhnya," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan putusannya, Kamis (24/6). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan yang diajukan oleh 9 pembeli apartemen tidak memenuhi syarat kepailitan yang disebutkan pada pasal 2 dan 8 UU Kepailitan. Terutama soal syarat sederhana dalam pembuktiannya, terkait adanya utang yang telah jatuh tempo. Mengacu pendapat ahli Yahya Harahap, persoalan dispute (perselisihan) dalam sebuah perjanjian harus diputuskan dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini terkait soal pernyataan wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Kepemilikan Apartemen Dukuh Golf. Dimana disebutkan jika dalam waktu 120 hari sejak PPJB kewajiban pembayaran dilunasi apartemen tidak juga diserahkan, maka pembeli dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. "Ini harus diputus terlebih dulu oleh Pengadilan Negeri karena ada perselisihan terkait wanprestasi," jelasnya.