Pengadilan Tolak Permintaan TikTok untuk Menghentikan Sementara Larangan AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. TikTok harus gerak cepat mengajukan permintaan pada Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang yang mengharuskan induk usahanya, ByteDance menarik diri dari aplikasi TikTok paling lambat 19 Januari. 

Mengutip dari Reuters, pengadilan banding pada Jumat (13/12) menolak permintaan waktu tambahan yang diajukan oleh TikTok. 

TikTok dan ByteDance pada hari Senin (9/12) telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS.


Perusahaan tersebut telah memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, undang-undang tersebut akan menutup TikTok.

Baca Juga: Jadi Orang Terkaya di Dunia, Kekayaan Bersih Elon Musk Capai Rp 6.336 Triliun!

" Namun pengadilan menolak tawaran tersebut, dengan mengatakan TikTok dan ByteDance belum mengidentifikasi kasus sebelumnya "di mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap Undang-Undang Kongres, telah melarang Undang-Undang tersebut berlaku sementara peninjauan sedang diajukan di Mahkamah Agung," kata perintah pengadilan dengan suara bulat pada hari Jumat.

Seorang juru bicara TikTok mengatakan setelah putusan tersebut bahwa perusahaan berencana untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, yang memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas.

Berdasarkan undang-undang tersebut, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance menariknya paling lambat tanggal 19 Januari. 

Undang-undang tersebut juga memberi pemerintah AS kewenangan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.

Departemen Kehakiman AS berpendapat "kontrol Tiongkok yang berkelanjutan atas aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional." 

TikTok mengatakan Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungan aplikasi media sosial itu dengan Tiongkok, dengan alasan bahwa mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di AS pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS dibuat di Amerika Serikat.

Keputusan tersebut - kecuali Mahkamah Agung membatalkannya - menempatkan nasib TikTok di tangan Presiden Demokrat Joe Biden untuk menentukan apakah akan memberikan perpanjangan 90 hari dari batas waktu 19 Januari untuk memaksakan penjualan, dan kemudian Presiden terpilih dari Partai Republik Donald Trump, yang akan menjabat pada 20 Januari.

Trump, yang gagal melarang TikTok selama masa jabatan pertamanya pada tahun 2020, mengatakan sebelum pemilihan presiden November bahwa ia tidak akan mengizinkan pelarangan TikTok. 

Pada hari Jumat juga, ketua dan petinggi Demokrat di komite DPR AS mengenai Tiongkok mengatakan kepada para CEO Google-induk perusahaan Alphabet  dan Apple bahwa mereka harus siap untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka di AS pada tanggal 19 Januari.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Kekuatan Mengejutkan di Balik Sisik Kepala Buaya yang Aneh

Selanjutnya: Daftar Terbaru Orang Terkaya di Indonesia, Hartono Bersaudara Masih di Puncak

Menarik Dibaca: The Trunk dan 6 Drakor Terbaik Seo Hyun Jin, Sudah Nonton Semua?

Editor: Tri Sulistiowati