KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso. Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hakim tunggal yang menyidangkan perkara Permohonan Nomor 283 itu, dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Senin (24/1), dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon (Bank CCBI) untuk seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya melansir dari laman SIPP.PN Denpasar, Rabu (26/1). Selain itu, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Pengadilan Tolak Permohonan CCBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso. Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hakim tunggal yang menyidangkan perkara Permohonan Nomor 283 itu, dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Senin (24/1), dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon (Bank CCBI) untuk seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya melansir dari laman SIPP.PN Denpasar, Rabu (26/1). Selain itu, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara seluruhnya.