JAKARTA. Putusan akhir gugatan swastanisasi air kembali ditunda untuk dua minggu ke depan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Penundaan kali ini dengan alasan adanya ketidakcocokan berkas jawaban beberapa pihak tergugat. Ketua majelis hakim, Iim Nurohim di dalam sidang putusan mengakui pihaknya memiliki hambatan dalam menyusun putusan karena berkas jawaban yang diberikan oleh beberapa pihak tergugat dalam bentuk softcopy berbeda dengan berkas jawaban yang terdapat pada hardcopy. Perkara dengan No 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ini seyogyanya diputus pada Selasa (10/3). "Majelis hakim belum dapat memutuskan perkara pada hari ini karena kami mengalami hambatan antara lain terkait jawaban para tergugat dalam bentuk softcopy. Berkas jawaban yang disampaikan ke majelis itu ternyata tidak sama dengan jawaban tertulis yang terdapat pada hardcopy. Makanya kami kesulitan dalam menyusun putusan," jelas Hakim Iin saat sidang putusan, Selasa (10/3).
Pengadilan tunda putusan swastanisasi air
JAKARTA. Putusan akhir gugatan swastanisasi air kembali ditunda untuk dua minggu ke depan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Penundaan kali ini dengan alasan adanya ketidakcocokan berkas jawaban beberapa pihak tergugat. Ketua majelis hakim, Iim Nurohim di dalam sidang putusan mengakui pihaknya memiliki hambatan dalam menyusun putusan karena berkas jawaban yang diberikan oleh beberapa pihak tergugat dalam bentuk softcopy berbeda dengan berkas jawaban yang terdapat pada hardcopy. Perkara dengan No 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ini seyogyanya diputus pada Selasa (10/3). "Majelis hakim belum dapat memutuskan perkara pada hari ini karena kami mengalami hambatan antara lain terkait jawaban para tergugat dalam bentuk softcopy. Berkas jawaban yang disampaikan ke majelis itu ternyata tidak sama dengan jawaban tertulis yang terdapat pada hardcopy. Makanya kami kesulitan dalam menyusun putusan," jelas Hakim Iin saat sidang putusan, Selasa (10/3).