Pengadilan Turki bebaskan pendeta asal AS, Donald Trump senang



KONTAN.CO.ID - ALIAGA. Pengadilan Turki, Jumat (12/10), akhirnya membebaskan pendeta asal Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson, yang menjadi sumber perselisihan antara Turki dan Amerika Serikat (AS).

Reuters melaporkan, keputusan pengadilan Turki tersebut menjadi sebuah langkah pertama menuju perbaikan hubungan Turki dengan sekutu Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

Sebelumnya, pengadilan menghukum Andrew Brunson selama tiga tahun atas tuduhan terorisme. Pendeta yang telah tinggal di Turki selama lebih dari 20 tahun itu, dipenjara dua tahun lalu dan telah menjalani tahanan rumah sejak Juli 2018.


Penahanan Brunson yang memicu ketegangan hubungan diplomatik AS dengan Turki. AS bahkan sampai menjatuhkan sanksi atas Turki.

Presiden AS Donald Trump pun langsung men-tweet keputusan pengadilan Turki tersebut. “PASTOR BRUNSON JUST RELEASED. WILL BE HOME SOON!” tulis Trump.

Mengenakan setelan hitam, kemeja putih dan dasi merah, Brunson menangis saat keputusan diumumkan.  Setelah keputusan itu, pengacara Brunson mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya cenderung memilih akan meninggalkan Turki.

Brunson dituduh memiliki hubungan dengan militan Kurdi dan pendukung Fethullah Gulen, ulama yang dipersalahkan Turki karena upaya kudeta pada tahun 2016. Brunson membantah tuduhan itu dan AS telah menuntut pembebasannya segera.

Perselisihan diplomatik Turki dengan AS gara-gara kasus penahanan Brunson, telah mempercepat aksi jual di lira dan memperburuk krisis keuangan Turki.

Bagi Trump, pembebasan Brunson dapat meningkatkan dukungan politik. Apalagi menjelang pemilu sela untuk memilih anggota Kongres AS.

Trump tentu berharap pembebasan Brunson berharap bisa memacu pemilih untuk memberikan suara dalam jumlah besar bagi Partai Republik dalam pemilu 6 November nanti, yang akan menentukan apakah mereka tetap mengontrol Kongres AS.

Editor: Khomarul Hidayat