KONTAN.CO.ID - ALIAGA. Pengadilan Turki, Jumat (12/10), akhirnya membebaskan pendeta asal Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson, yang menjadi sumber perselisihan antara Turki dan Amerika Serikat (AS). Reuters melaporkan, keputusan pengadilan Turki tersebut menjadi sebuah langkah pertama menuju perbaikan hubungan Turki dengan sekutu Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Sebelumnya, pengadilan menghukum Andrew Brunson selama tiga tahun atas tuduhan terorisme. Pendeta yang telah tinggal di Turki selama lebih dari 20 tahun itu, dipenjara dua tahun lalu dan telah menjalani tahanan rumah sejak Juli 2018.
Pengadilan Turki bebaskan pendeta asal AS, Donald Trump senang
KONTAN.CO.ID - ALIAGA. Pengadilan Turki, Jumat (12/10), akhirnya membebaskan pendeta asal Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson, yang menjadi sumber perselisihan antara Turki dan Amerika Serikat (AS). Reuters melaporkan, keputusan pengadilan Turki tersebut menjadi sebuah langkah pertama menuju perbaikan hubungan Turki dengan sekutu Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Sebelumnya, pengadilan menghukum Andrew Brunson selama tiga tahun atas tuduhan terorisme. Pendeta yang telah tinggal di Turki selama lebih dari 20 tahun itu, dipenjara dua tahun lalu dan telah menjalani tahanan rumah sejak Juli 2018.