KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus faktur pajak fiktif. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein membacakan putusan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, maka terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pengadilan Vonis Penjara Terdakwa Kasus Faktur Pajak Palsu dan Denda Rp 324,99 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus faktur pajak fiktif. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein membacakan putusan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, maka terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.