Pengaduan investasi bodong berkurang di masa pandemi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi mengklaim bahwa pertumbuhan entitas bodong atau ilegal sepanjang 2020 relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan terus meningkatnya literasi masyarakat akan investasi dan berbagai upaya edukasi yang terus dilakukan otoritas.

Ketua Satgas Tongam L Tobing mengatakan, jumlah entitas investasi ilegal, entitas gadai dan entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sepanjang 2018 hingga 2020 mencapai 3.604 entitas.

Rinciannya:


a. Tahun 2018, sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

b. Tahun 2019, sebanyak 442 entitas investasi ilegal, 68 entitas gadai ilegal, dan 1.494 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

c. Tahun 2020 (hingga September 2020), sebanyak 195 entitas investasi ilegal, 75 entitas gadai ilegal, dan 820 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

"Pengaduan tahun ini tidak terlalu banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2019 SWI memperoleh 73 pengaduan terkait 20 entitas dan pada 2020 (hingga Juni 2020) Satgas Waspada Investasi memperoleh 5 pengaduan mengenai 4 entitas," kata Tongam kepada Kontan, Sabtu (26/9).

Meskipun demikian, Tongam mengaku pihaknya terus melakukan pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat secara berkesinambungan.

Baca Juga: Waspada! Ini daftar 50 usaha gadai swasta ilegal

Dalam rangka mencegah kerugian masyarakat, begitu ditemukan ada dugaan investasi ilegal, SWI akan menindaklanjuti dengan melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal, di antaranya dengan:

Tindakan preventif, seperti :

1) Pemantauan kegiatan Investasi Ilegal.

2) Koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi

3) Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan dengan menekankan simplifikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal yaitu 2L (Legal dan Logis).

Editor: Yudho Winarto