JAKARTA. Tersangka kasus korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono terus berupaya mencari keadilan. Tidak hanya mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran di gedung bundar ke Bareskrim Polri, dia juga melapor ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami sudah lapor ke Komjak, tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Komjak. Lapor ke Komnas HAM juga sudah," kata kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, Jumat (12/12) di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Tonin menilai, kasus Udar penuh kejanggalan. Karena, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit proyek Transjakarta tahun anggaran 2013. Tetapi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan ada kerugian negara. "Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu kan BPK," ujarnya. Seperti diketahui, Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus TPPU, misalnya unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, serta sebuah rumah di Bogor dan di Bintaro.(Theresia Felisiani) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengaduan Udar ke Komisi Kejaksaan belum direspons
JAKARTA. Tersangka kasus korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono terus berupaya mencari keadilan. Tidak hanya mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran di gedung bundar ke Bareskrim Polri, dia juga melapor ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami sudah lapor ke Komjak, tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Komjak. Lapor ke Komnas HAM juga sudah," kata kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, Jumat (12/12) di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Tonin menilai, kasus Udar penuh kejanggalan. Karena, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit proyek Transjakarta tahun anggaran 2013. Tetapi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan ada kerugian negara. "Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu kan BPK," ujarnya. Seperti diketahui, Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus TPPU, misalnya unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, serta sebuah rumah di Bogor dan di Bintaro.(Theresia Felisiani) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News