Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian aduan nasabah terkait produk unitlink yang cukup banyak. Tak segan-segan, OJK bisa meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah jika kesalahan berasal dari perusahaan.

Menanggapi himbauan tersebut, beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink mengaku selalu menyelesaikan pengaduan nasabah terkait produk tersebut. Selain itu, para pemain juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak mengalami permasalahan dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.

Salah satu perusahaan asuransi, Sequis Life saat ini memiliki langkah-langkah yang sudah ditetapkan jika mendapatkan aduan dari nasabah terkait pengaduan unitlink. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan secara menyeluruh dari produk unitlink nasabah hingga memberi penjelasan yang mudah dipahami oleh nasabah terkait risiko dan profil tersebut.


Baca Juga: Unitlink Melorot, Asuransi Incar Produk Tradisional

“Sejauh ini semua berhasil dijelaskan dengan baik dan dipahami oleh nasabah Sequis,” ujar VP & Head of Life Operation Sequis Eko Sumurat kepada Kontan.co.id.

Eko juga mengatakan bahwa saat ini jumlah pengaduan unitlink tidak begitu banyak dan tidak memiliki peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia bilang Sequis selalu meminimalisir adanya aduan dengan memberikan edukasi kepada agen pemasar agar bisa menjelaskan kepada calon nasabah sebelum menjual produk tersebut.

“Sequis memberikan edukasi secara berkala kepada seluruh tenaga pemasar dan selalu menekankan agar tenaga pemasar memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada para calon nasabah agar tidak akan timbul perbedaan pemahaman di kemudian hari,” tambah Eko.

Chief of Investment Officer Sequis Muhammad Umar Johan menambahkan bahwa penting bagi pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk memiliki risiko naik dan turun nilainya. Hal itu dikarenakan risiko-risiko yang timbul atas dana investasi unit link sepenuhnya ditanggung oleh pemegang polis.

Editor: Handoyo .