KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian aduan nasabah terkait produk unitlink yang cukup banyak. Tak segan-segan, OJK bisa meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah jika kesalahan berasal dari perusahaan. Menanggapi himbauan tersebut, beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink mengaku selalu menyelesaikan pengaduan nasabah terkait produk tersebut. Selain itu, para pemain juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak mengalami permasalahan dalam menyelesaikan pengaduan tersebut. Salah satu perusahaan asuransi, Sequis Life saat ini memiliki langkah-langkah yang sudah ditetapkan jika mendapatkan aduan dari nasabah terkait pengaduan unitlink. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan secara menyeluruh dari produk unitlink nasabah hingga memberi penjelasan yang mudah dipahami oleh nasabah terkait risiko dan profil tersebut.
Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian aduan nasabah terkait produk unitlink yang cukup banyak. Tak segan-segan, OJK bisa meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah jika kesalahan berasal dari perusahaan. Menanggapi himbauan tersebut, beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink mengaku selalu menyelesaikan pengaduan nasabah terkait produk tersebut. Selain itu, para pemain juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak mengalami permasalahan dalam menyelesaikan pengaduan tersebut. Salah satu perusahaan asuransi, Sequis Life saat ini memiliki langkah-langkah yang sudah ditetapkan jika mendapatkan aduan dari nasabah terkait pengaduan unitlink. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan secara menyeluruh dari produk unitlink nasabah hingga memberi penjelasan yang mudah dipahami oleh nasabah terkait risiko dan profil tersebut.