JAKARTA. Menteri koordinator Kesejahteraan Agung Laksono mengaku sampai saat ini masih menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Kendati begitu, pihaknya akan berusaha tepat waktu untuk menyerahkan DIM tersebut ke DPR pada 9 Mei mendatang."Ya itu kan waktu dimulai masa persidangan DPR RI, diupayakan untuk tepat waktu," katanya di Istana Merdeka, Kamis (5/5).Meski demikian, Agung menyebutkan tidak menutup kemungkinan target itu meleset. Mungkin bakal mundur beberapa hari lewat tanggal 9 Mei tersebut. "Ya semestinya tanggal 9, tapi kalau pun belum ada yang dirapi-rapikan lagi mungkin mundur seminggu sepuluh hari lah. Itu kan hanya soal administrasi saja, Tapi akan diberitahukan ke DPR," katanya.Menurut Agung, sejauh ini pemerintah sangat hati-hati mempertimbangkan pembahasan RUU BPJS. Ini terutama kaitannya pembentukan BPJS dengan pembebanan APBN. Selain itu, masalah ini juga menyangkut masalah lima jaminan yang mendasar dalam RUU BPJS, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengajuan DIM BPJS ke DPR akan diusahakan tepat waktu
JAKARTA. Menteri koordinator Kesejahteraan Agung Laksono mengaku sampai saat ini masih menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Kendati begitu, pihaknya akan berusaha tepat waktu untuk menyerahkan DIM tersebut ke DPR pada 9 Mei mendatang."Ya itu kan waktu dimulai masa persidangan DPR RI, diupayakan untuk tepat waktu," katanya di Istana Merdeka, Kamis (5/5).Meski demikian, Agung menyebutkan tidak menutup kemungkinan target itu meleset. Mungkin bakal mundur beberapa hari lewat tanggal 9 Mei tersebut. "Ya semestinya tanggal 9, tapi kalau pun belum ada yang dirapi-rapikan lagi mungkin mundur seminggu sepuluh hari lah. Itu kan hanya soal administrasi saja, Tapi akan diberitahukan ke DPR," katanya.Menurut Agung, sejauh ini pemerintah sangat hati-hati mempertimbangkan pembahasan RUU BPJS. Ini terutama kaitannya pembentukan BPJS dengan pembebanan APBN. Selain itu, masalah ini juga menyangkut masalah lima jaminan yang mendasar dalam RUU BPJS, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News