JAKARTA. Batas waktu pengajuan izin usaha pertambangan yang tadinya dua tahun sebelum habis kontrak, dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontraknya berakhir. Hal itu disepakati oleh Tim Kecil yang dibentuk oleh lima Kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian BUMN. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan mengatakan Revisi PP 23/2010 akan ada dua aturan berbeda yang diubah, pertama terkait dengan PP 77/2014. Bahwa, pengajuan perpanjangan izin usaha akan diubah dari yang tadinya dua tahun sebelum habis kontrak menjadi lima tahun lebih cepat.
Pengajuan Izin Usaha Pertambangan dipercepat
JAKARTA. Batas waktu pengajuan izin usaha pertambangan yang tadinya dua tahun sebelum habis kontrak, dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontraknya berakhir. Hal itu disepakati oleh Tim Kecil yang dibentuk oleh lima Kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian BUMN. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan mengatakan Revisi PP 23/2010 akan ada dua aturan berbeda yang diubah, pertama terkait dengan PP 77/2014. Bahwa, pengajuan perpanjangan izin usaha akan diubah dari yang tadinya dua tahun sebelum habis kontrak menjadi lima tahun lebih cepat.