Pengajuan klaim JHT capai 554.000, begini cara BP Jamsostek cegah calo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Februari 2021 sudah mencapai 554.400 peserta. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyono. 

Menurut Anggoro, jumlah pengajuan klaim ini terus meningkat, terlebih di masa pandemi virus corona (Covid-19). 

"Dengan rincian klaim JHT melalui online sebesar 416.900 atau 75% dan onsite atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sebesar 137.500 atau 25%," katanya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021). 


Terkait dengan peserta yang datang langsung ke kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sepanjang pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Perbaiki kinerja JHT, BP Jamsostek segera pangkas investasi saham dan reksadana

"Langkah ini juga merupakan antisipasi terjadinya peningkatan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), yang berdampak pada peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT hingga mencapai 20%," ujarnya. 

Adapun layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik antara lain Layanan online, on-site, dan kolektif. 

Untuk layanan online dilakukan dengan melakukan pengajuan dan upload dokumen melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id secara mandiri oleh peserta yang hendak mengajukan klaim. 

Baca Juga: BP Jamsostek rugi tak terealisasi Rp 43 T di investasi saham, ini penjelasan

"Dengan adanya Lapak asik ini diharapkan peserta tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Perlu diingat bahwa BP Jamsostek tidak mengenakan biaya apapun untuk layanan yang diberikan. 

Penggunaan jasa calo untuk klaim juga memiliki potensi penyalahgunaan data pribadi peserta oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata eks-Wadirut BNI ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Pengajuan Klaim JHT Capai 554.000 Ini Cara BP Jamsostek Cegah Calo" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dibayar pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie