KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah ke sektor properti yang sudah berlaku sejak Maret 2021 hingga Agustus mendatang sudah mulai berhasil mendongkrak pertumbuhan penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank. Pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dan pemotongan 50% PPN untuk rumah seharga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Insentif hanya berlaku untuk rumah/apartemen yang akan bisa diserahterimakan dari Maret hingga Agustus 2021. Adapun besaran PPN pembelian rumah selama ini adalah 10%. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) salah satu yang merasakan dampak dari insentif pajak tersebut terhadap peningkatan KPR.
Pengajuan KPR di BCA meningkat pada kuartal I, salah satunya ditopang insentif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah ke sektor properti yang sudah berlaku sejak Maret 2021 hingga Agustus mendatang sudah mulai berhasil mendongkrak pertumbuhan penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank. Pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dan pemotongan 50% PPN untuk rumah seharga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Insentif hanya berlaku untuk rumah/apartemen yang akan bisa diserahterimakan dari Maret hingga Agustus 2021. Adapun besaran PPN pembelian rumah selama ini adalah 10%. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) salah satu yang merasakan dampak dari insentif pajak tersebut terhadap peningkatan KPR.