JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah sudah sesuai memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Perppu ini akan diterbitkan Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat. "Pemerintah menganggap ini penuhi syarat. Kan kriterianya sudah ditentukan MK, itu ada kriterianya," kata Gamawan seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/9). Rapat kabinet terbatas yang digelar mulai pukul 19.30 WIB tersebut membahas mengenai rencana Presiden SBY mengeluarkan perppu. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.
Pengajuan Perppu Pilkada sudah penuhi kriteria
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah sudah sesuai memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Perppu ini akan diterbitkan Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat. "Pemerintah menganggap ini penuhi syarat. Kan kriterianya sudah ditentukan MK, itu ada kriterianya," kata Gamawan seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/9). Rapat kabinet terbatas yang digelar mulai pukul 19.30 WIB tersebut membahas mengenai rencana Presiden SBY mengeluarkan perppu. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.