Pengajuan Perppu Pilkada sudah penuhi kriteria



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah sudah sesuai memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Perppu ini akan diterbitkan Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.

"Pemerintah menganggap ini penuhi syarat. Kan kriterianya sudah ditentukan MK, itu ada kriterianya," kata Gamawan seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/9).

Rapat kabinet terbatas yang digelar mulai pukul 19.30 WIB tersebut membahas mengenai rencana Presiden SBY mengeluarkan perppu. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.


Pemerintah kemudian menerjemahkan tiga kriteria tersebut dan menganggap penerbitan perppu ini telah memenuhi kriteria. Namun Gamawan tidak mengungkapkan lebih jauh apa saja kriteria yang dimaksudnya itu. Dia menilai dasar penerbitan perppu tidak hanya karena kondisi genting dan memaksa.

"Kalau kita hanya lihat genting dan memaksa di Pasal 22 itu terlalu umum ya, tentu ada ukuran dalam putusan MK 138 itu. Ada tiga kriteria yang kemudian kita terjemahkan," sambung Gamawan.

Perppu yang akan diterbitkan Pemerintah ini memuat mekanisme pilkada secara langsung namun dengan sejumlah perbaikan. Menurut Gamawan, redaksional dalam perppu ini tidak sepenuhnya sama dengan usulan Partai Demokrat mengenai opsi pilkada langsung dengan 10 syarat.

"10 perbaikan itu jadi muatan dalam perppu itu, ada misalnya uji publik yang dulu disebutkan di paripurna harus lulus atau tidak, itu kini tidak lagi. Yang penting masyarakat bisa uji calon itu secara terbuka," ucap Gamawan.

Sebelumnya, SBY menyatakan tengah mempersiapkan perppu. Rencana mengajukan perppu ini disampaikan SBY setelah melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, siang tadi. SBY akan mengajukan perppu ke DPR setelah menandatangani draf RUU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada pekan lalu.

Selanjutnya, Presiden menyerahkan masa depan usulan perppu ini kepada DPR. Mengenai apakah usulan perppu ini diterima atau tidak, hal tersebut menjadi keputusan DPR.

"Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan