KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan informasi terkait penetapan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan. Melansir keterbukaan informasi, pencabutan PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 14 November 2024. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang perseroan telah diterbitkan.
“Merujuk pada Berita Acara Persidangan dalam pemeriksaan perkara PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 November 2024, acara persidangan menyatakan perkara tersebut atas permohonan PKPU terhadap perseroan yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana terhadap kewajiban utang perseroan telah dicabut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 18 November 2024. Baca Juga: WIKA Beri Penjelasan ke Bursa Soal Gugatan PKPU Rp 7,20 Miliar Mahendra menyebutkan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA. Asal tahu saja, WIKA sebelumnya memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat panggilan sidang perkara PKPU yang diterima perseroan. Berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan Perseroan sebagai Termohon PKPU. Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp 7,20 miliar. Baca Juga: Dari 7 BUMN Bermasalah, 3 BUMN dan 2 Anak Usaha BUMN Melantai di Bursa WIKA menegaskan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,11 miliar dari total tagihan Rp 8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut.