JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pengajuan kembali PMN ke dalam revisi APBN-P 2016 tidak ada hubungannya dengan disetujui atau tidaknya Rancangan Undang-undang tax amnesty tahun ini. Dengan tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah berharap mengejar pendapatan lebih besar untuk pembangunan.
Pengajuan PMN di RAPBN-P 2016 paling cepat Juni
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pengajuan kembali PMN ke dalam revisi APBN-P 2016 tidak ada hubungannya dengan disetujui atau tidaknya Rancangan Undang-undang tax amnesty tahun ini. Dengan tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah berharap mengejar pendapatan lebih besar untuk pembangunan.