BANDUNG. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan mendorong para tersangka lainnya mengajukan praperadilan, seperti halnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Guru Besar Hukum dan Tata Negara Unpad Profesor Bagir Manan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hal tersebut bakal terjadi setelah Hakim Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi. "Memang ini sudah diramalkan dengan dikabulkannya praperadilan BG itu bahwa akan banyak kasus-kasus yang dianggap serupa, bahkan akan banyak yang mengikuti contoh," kata Bagir di Bandung, Selasa, (24/2).
Pengajuan praperadian sudah diprediksi pasca BG
BANDUNG. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan mendorong para tersangka lainnya mengajukan praperadilan, seperti halnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Guru Besar Hukum dan Tata Negara Unpad Profesor Bagir Manan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hal tersebut bakal terjadi setelah Hakim Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi. "Memang ini sudah diramalkan dengan dikabulkannya praperadilan BG itu bahwa akan banyak kasus-kasus yang dianggap serupa, bahkan akan banyak yang mengikuti contoh," kata Bagir di Bandung, Selasa, (24/2).