Pengajuan praperadian sudah diprediksi pasca BG



BANDUNG. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan mendorong para tersangka lainnya mengajukan praperadilan, seperti halnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Guru Besar Hukum dan Tata Negara Unpad Profesor Bagir Manan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hal tersebut bakal terjadi setelah Hakim Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi.

"Memang ini sudah diramalkan dengan dikabulkannya praperadilan BG itu bahwa akan banyak kasus-kasus yang dianggap serupa, bahkan akan banyak yang mengikuti contoh," kata Bagir di Bandung, Selasa, (24/2).


Namun, kata Bagir, belum tentu hasilnya sama seperti putusan yang diterima Komjen Budi. "Tapi, belum tentu hasilnya sama gitu ya," katanya.

Pasalnya, yang akhirnya memutuskan adalah hakim itu sendiri. "Apakah nanti putusannya akan seperti Budi Gunawan? Ya itu, terserah hakimnya, boleh memakai pranata hukum seperti apapun, tapi, kan akhirnya yang memutuskan hakim, putusan hakim kan bisa menerima, bisa menolak, bisa tidak menerima, bebas aja kan," pungkasnya. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie