KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT lebih bayar PPN yang disampaikan Wajib Pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat 264% dari sisi jumlah SPT dan sebesar 91% dari sisi nominal. Jumlah SPT yang diajukan di periode Mei hingga Desember 2018 sebesar 5.449 SPT tumbuh 264% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 1.499 SPT.
Pengajuan restitusi pajak dipercepat meningkat signifikan tahun lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT lebih bayar PPN yang disampaikan Wajib Pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat 264% dari sisi jumlah SPT dan sebesar 91% dari sisi nominal. Jumlah SPT yang diajukan di periode Mei hingga Desember 2018 sebesar 5.449 SPT tumbuh 264% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 1.499 SPT.