Pengajuan revisi RKAB batubara hingga akhir Juli, ESDM: Evaluasi selesai Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha batubara. Revisi tersebut memberikan kesempatan bagi produsen batubara yang ingin mengubah target produksi hingga akhir tahun ini. Pengajuan revisi tersebut dibuka hingga akhir Juli dan akan dievaluasi pada bulan Agustus.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto mengatakan, pihaknya mempersilakan jika ada perusahaan yang ingin mengajukan perubahan target produksi.  "Jadi mereka (pelaku usaha batubara) mengajukan sekarang, sampai akhir Juli. Nanti Agustus kita evaluasi itu," kata Hendrasto, Senin (8/7).

Meski tak menyebut dengan detail, namun Hendrasto bilang, hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. "Sudah ada, cuma berapa dan yang mananya saya enggak hafal," imbuhnya.


Hendrasto menyampaikan, Kementerian ESDM hanya akan melakukan evaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Namun, Hendrasto bilang kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Penetapan kuota produksi per provinsi itu juga akan dilakukan pada Agustus 2019.

"Kami berikan (kuota produksi) per provinsi, nanti yang membagi ke IUP di sana, provinsi-nya," ungkap Hendrasto.

Sebagai informasi, pada awal tahun lalu, Kementerian ESDM menetapkan target produksi nasional berdasarkan RKAB 2019 sebesar 489,12 juta ton. Pada tahun ini, kuota produksi IUP Daerah merosot sekitar 50% dari realisasi produksi tahun lalu.

Penurunan tersebut lantaran Kementerian ESDM memotong kuota produksi di 10 provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia, karena pada tahun 2018 pemenuhan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang tidak sesuai target.

IUP daerah tersebut tersebar di 10 provinsi, yakni di Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Barat.

Asal tahu saja, realisasi produksi batubara tahun 2018 dari 10 provinsi tersebut sebesar 211,27 juta ton. Jumlah itu setara dengan 37,93% dari total realisasi produksi nasional tahun lalu yang mencapai 557 juta ton.

Sedangkan berdasarkan RKAB 2019, kuota produksi IUP Daerah yang diberikan oleh Kementerian ESDM hanya sebesar 105,79 juta ton. Kendati demikian, pada 11 Maret 2019 lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi.

Pada pokoknya, surat tersebut  menyatakan usulan peningkatan kuota produksi akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kapasitas produksi perusahaan sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan, serta kinerja produksi dan pemenuhan DMO selama semester I-2019.

Alhasil, keputusan akhir soal target produksi batubara nasional, serta kuota produksi yang diberikan Kementerian ESDM kepada provinsi baru akan diketahui setelah evaluasi RKAB pada bulan Agustus. "Iya, kita lihat nanti Agustus," tandas Hendrasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi