Pengajuan RKAB 2027 Dibuka, Perhapi Soroti Ketersediaan Evaluator hingga Sistem



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2027 yang berlangsung sejak Oktober hingga pertengahan November 2026. 

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) pun menyoroti sejumlah hal krusial agar kendala pada periode sebelumnya tidak terulang kembali.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli menilai komitmen Direktorat Jenderal Minerba dalam mempercepat proses penyelesaian RKAB 2027 patut diapresiasi agar operasional pelaku usaha berjalan lancar. 


Ketepatan waktu persetujuan RKAB dinilai sangat menentukan keberlangsungan pasokan mineral dan batubara, baik untuk kebutuhan domestik maupun pelanggan internasional.

"Diharapkan RKAB untuk tahun 2027 bisa diselesaikan sebelum berakhirnya tahun 2026 agar perusahaan dapat berjalan dengan baik mulai awal tahun. Pelanggan dapat dilayani pemenuhan ordernya dengan baik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Kuota Produksi Harus Sesuai Cadangan Riil

Di sisi lain, Rizal turut menyoroti perbaikan sistem dan infrastruktur digital penunjang seperti aplikasi Minerba One juga diharapkan bisa lebih andal dan tahan terhadap beban lonjakan trafik pengajuan.

Menurutnya, optimalisasi sistem digital ini menjadi kunci guna menghindari keterlambatan evaluasi yang berpotensi merugikan rantai pasok energi nasional maupun ekspor.

"Pemerintah tidak ingin kasus yang terjadi di tahun 2026 terulang di mana karena hambatan RKAB banyak pihak yang dirugikan termasuk PLN untuk masalah supply batubara ke PLTU-PLTU dana juga pelanggan mancanegara," ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara soal RKAB Bayan dan Rencana Akuisisi oleh Haji Isam

Dari sisi teknis persyaratan, pengajuan RKAB tahun 2027 dinilai tidak mengalami perubahan mendasar dan masih menggunakan matriks pengisian yang relatif sama seperti tahun lalu. Kendati demikian, aspek kelengkapan dokumen perizinan serta pelunasan kewajiban pembayaran kepada negara tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

"Pengajuan RKAB untuk tahun 2027 tidak banyak berbeda dengan RKAB 2026. Matrik yang harus diisi sejauh ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kelengkapan data, perizinan dan pemenuhan kewajiban kepada negara yang sangat ditekankan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mengatasi keterbatasan jumlah personel evaluator RKAB. 

"Yang harus menjadi catatan untuk aplikasi RKAB 2027 adalah penambahan evaluator untuk evaluasi RKAB. Dengan sistem online seperti saat ini seharusnya aplikasi lebih mengandalkan AI dan keterlibatan manusia mulai dikurangi," pungkasnya.

Baca Juga: Prioritas Relaksasi RKAB: Kadin Minta Pemerintah Tak Hanya Pakai Parameter Royalti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News