JAKARTA. Pemerintah menjanjikan proses persetujuan permohonan fasilitas tax holiday tidak akan memakan waktu lama. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan proses persetujuan untuk mendapatkan tax holiday tak lebih dari dua bulan setelah investor mengajukan permohonan. Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pemerintah akan merespon dengan cepat permohonan resmi yang dijukan oleh calon investor penerima tax holiday. "Saya rasa cepat, tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa sebulan, atau dua bulan paling lambat," ujarnya seusai rakor MP3EI di Kantor Menko Perekonomian Jum\'at (26/8). Ia menjelaskan, proses persetujuan permohonan tax holiday tidak akan lama. Pasalnya, investor hanya butuh mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Keuangan, melalui BKPM dan Kementerian Perindustrian. Kemudian, permohonan ini akan dikaji melalui komite verifikasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.
Pengajuan tax holiday hanya dua bulan
JAKARTA. Pemerintah menjanjikan proses persetujuan permohonan fasilitas tax holiday tidak akan memakan waktu lama. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan proses persetujuan untuk mendapatkan tax holiday tak lebih dari dua bulan setelah investor mengajukan permohonan. Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pemerintah akan merespon dengan cepat permohonan resmi yang dijukan oleh calon investor penerima tax holiday. "Saya rasa cepat, tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa sebulan, atau dua bulan paling lambat," ujarnya seusai rakor MP3EI di Kantor Menko Perekonomian Jum\'at (26/8). Ia menjelaskan, proses persetujuan permohonan tax holiday tidak akan lama. Pasalnya, investor hanya butuh mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Keuangan, melalui BKPM dan Kementerian Perindustrian. Kemudian, permohonan ini akan dikaji melalui komite verifikasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.