Pengajuan tax holiday tak perlu lewat presiden



JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Salah satunya adalah dihapusnya tahapan konsultasi ke presiden untuk mendapat fasilitas keringanan pajak ini.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, setiap usulan tax holiday yang diajukan oleh wajib pajak memang diputuskan oleh Menteri Keuangan. Namun, sebelum diputuskan, usulan tersebut harus dikonsultasikan ke Presiden.

"Sekarang (konsultasi ke Presiden) dipotong karena ini yang bikin lama selama ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (7/8). Dengan demikian, dalam aturan pemberian tax holiday yang baru, proses pemberian fasilitas tersebut menjadi lebih cepat.


Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hingga saat ini masih melakukan pembahasan mengenai revisi PMK Nomor 192/PMK.011/2014 tentang tax Holiday. Adapun salah satu revisi yang akan dilakukan yakni memperpanjang fasilitas penerima tax holiday dari sebelumnya 10 tahun menjadi 20 tahun.

Nah, khusus perpanjangan menjadi 20 tahun ini memang akan dilihat secara komprehensif oleh Menteri Keuangan. Tidak hanya sektor, namun juga besaran investasi menjadi pertimbangan. Adapun untuk nilai investasi yang mendapat tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat minimal Rp 1 triliun. Sebelumnya pemerintah juga menargetkan, revisi tax holiday ini akan keluar pada akhir bulan Juli atau Agustus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia