KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru yang mempermudah wajib pajak luar negeri (WPLN) untuk mengajukan permohonan agar tak terkena pajak berganda. Peneliti perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengapresiasi keputusan pemerintah menyederhanakan proses pengajuan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN). "Sejauh ini adanya penyederhanaan proses tersebut perlu diapresiasi dan cukup," ungkap Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/12).
Pengajuan wajib pajak luar negeri kian mudah, DDTC beri apresiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru yang mempermudah wajib pajak luar negeri (WPLN) untuk mengajukan permohonan agar tak terkena pajak berganda. Peneliti perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengapresiasi keputusan pemerintah menyederhanakan proses pengajuan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN). "Sejauh ini adanya penyederhanaan proses tersebut perlu diapresiasi dan cukup," ungkap Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/12).