JAKARTA. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, adik Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Malarangeng (Choel Malarangeng) akhirnya memasuki sidang perdananya, Senin (10/4). Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Choel bersama-sama dengan Andi Malarangeng telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tekait kasus Hambalang. Dalam hal ini, Choel membantu Andi Malarangeng yang saat itu sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk penyusunan design master proyek sarana olahraga Hambalang. Adapun proyek itu ditujukan sebagai pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasioal bagi atlet junior dan senior di atas tanah seluas 312.448 m2 di Hambalang.
Pengakuan Choel di sidang perdana
JAKARTA. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, adik Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Malarangeng (Choel Malarangeng) akhirnya memasuki sidang perdananya, Senin (10/4). Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Choel bersama-sama dengan Andi Malarangeng telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tekait kasus Hambalang. Dalam hal ini, Choel membantu Andi Malarangeng yang saat itu sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk penyusunan design master proyek sarana olahraga Hambalang. Adapun proyek itu ditujukan sebagai pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasioal bagi atlet junior dan senior di atas tanah seluas 312.448 m2 di Hambalang.