KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk produk mentah atau bahan baku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Ikhsan bilang sertifikasi halal untuk produk jadi tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Produk jadi atau end produk tetap disertifikasi halal oleh MUI," ujar Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/11). Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk bahan baku, produk jadi tetap MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk produk mentah atau bahan baku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Ikhsan bilang sertifikasi halal untuk produk jadi tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Produk jadi atau end produk tetap disertifikasi halal oleh MUI," ujar Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/11). Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM